Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman Bantah Mengarahkan dan Mengiming-imingi Uang ke Saksi - News Summed Up

Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman Bantah Mengarahkan dan Mengiming-imingi Uang ke Saksi


REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membantah telah mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus itu pada 2016 silam. Saat persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi. ‘’Boro-boro saya mengiming-imingi saksi, saksi bicara yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dirasakan, apa yang dilihat, apa yang terjadi aja itu sudah susah. Titin mengatakan, saat menghadirkan saksi, meminta kepada saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang dirasakan dan dilihat bersama Saka Tatal saat itu. Titin menjelaskan, saat persidangan Saka Tatal, dirinya menghadirkan lima orang saksi.Sedangkan saat persidangan Sudirman, jaksa penuntut umum justru tanpa sengaja menghadirkan saksi yang meringankan kliennya itu.


Source: Republika June 21, 2024 04:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...