Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. TEMPO/Prima muliaTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memaksakan penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020. Ihsan mengatakan sebelum 100 persen digunakan untuk menghitung perolehan suara dalam Pilkada 2020, siRekap harus dipayungi landasan hukum yang memadai. UU Pilkada, kata Ihsan, memberikan ruang dalam penggunaan perangkat TI seperti siRekap, namun dalam aturan tidak mengatur dampak bawaan terhadap tahapan lainnya jika siRekap digunakan. Ihsan bersama anggota koalisi menyarankan agar KPU mempertimbangkan siRekap sebagai pilot project dan bukan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.
Source: Koran Tempo November 08, 2020 14:37 UTC