TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai politik yang ingin menjadi peserta harus menyerahkan sejumlah syarat. Pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Partai politik harus mendaftar terlebih dahulu ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, berikut daftarnya:Partai Nasional:1.
Source: Koran Tempo July 31, 2022 07:25 UTC