Otomotifnet.com - Polisi di beberapa daerah mulai melarang odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Pelarangan ini setelah terjadinya kecelakaan maut odong-odong ditabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten, yang menewaskan 10 orang. “Kita gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, jika masih ditemukan akan dilakukan penindakan,” ujarnya (28/7/2022). Ia menyatakan, odong-odong tidak layak beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi unsur standar keselamatan. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya mengimbau secara persuasif agar odong-odong tak lagi beroperasi di jalan raya.
Source: Kompas July 31, 2022 06:33 UTC