KPK Usulkan Koruptor Dikurung di Nusakambangan, Anggota Komisi III: Kewenangan Kemenkumham - News Summed Up

KPK Usulkan Koruptor Dikurung di Nusakambangan, Anggota Komisi III: Kewenangan Kemenkumham


Hal itu disampaikan menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mendorong agar narapidana tindak pidana korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” papar Tobas pada Kompas.com, Rabu (10/5/2023). Bagi Tobas, KPK dan aparat penegak hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan. “Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia. Selain itu, KPK juga melihat bahwa lapas merupakan tempat yang rentan terjadi tindak pidana korupsi seperti suap sampai pungutan liar.


Source: Kompas May 11, 2023 01:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */