KPK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi Komentar Negatif Begini - News Summed Up

KPK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pegiat Antikorupsi Komentar Negatif Begini


Salah satunya pegiat antikorupsi Ibnu Syamsu Hidayat. “Rawan abuse of power penegak hukum,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada JawaPos.com, Kamis (25/5). Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.


Source: Jawa Pos May 25, 2023 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */