Menurut Ibnu Syamsu Hidayat, dikabulkannya gugatan tersebut menjadikan lembaga antirasuah rawan disalahgunakan. “Rawan abuse of power penegak hukum,” kata Ibnu Syamsu Hidayat kepada Jawa Pos, Kamis (25/5). Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. “Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.
Source: Jawa Pos May 25, 2023 10:36 UTC