Tersangka Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab Labuanbatu Utara Agusman Sinaga berjalan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 November 2020.KPK menetapkan Agusman Sinaga sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus TPK pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga menjadi tersangka suap pengurusan DAK untuk daerahnya. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejak tanggal 17 April 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto lewat konferensi pers daring, Kamis, 12 November 2020. Belakangan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru seperti Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono dan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz.
Source: Koran Tempo November 12, 2020 12:43 UTC