JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutuskan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba Saleh pun telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya. Namun, KPK akan kembali menahan Gazalba Saleh setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua kasus yang menjerat Gazalba Saleh tersebut kini sedang diusut tim penyidik KPK. JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Source: Media Indonesia August 02, 2023 23:21 UTC