Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memasukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke dalam Daftar Pencarian Orang alias buron. "KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang kepada para tiga tersangka ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, 13 Februari 2020. Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat penangkapan dan pencarian untuk ketiga tersangka ini ke kepolisian. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Source: Koran Tempo February 13, 2020 13:18 UTC