KPK Terkejut, Diam-diam Jokowi Beri Grasi pada Annas - News Summed Up

KPK Terkejut, Diam-diam Jokowi Beri Grasi pada Annas


JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait pemberian grasi terhadap Annas. Menurut Febri, KPK cukup kaget atas sikap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun.


Source: Jawa Pos November 26, 2019 14:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */