KPK: Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar - News Summed Up

KPK: Terdapat Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar


Namun, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar. KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7). Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.


Source: Republika July 21, 2022 03:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */