Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus korupsi Bank Century akan berlanjut meskipun tanpa perintah dari PN Jaksel. Pasalnya, KPK tidak pernah berhenti mendalami kasus yang sudah lama mangkrak tersebut. "Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Terkait materi kasus, menurut Saut, pihak internal dari KPK seperti penyidik dan penuntut umum memahami alur dan proses yang berjalan terkait kasus korupsi Century. Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.
Source: Jawa Pos April 11, 2018 08:15 UTC