KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak - News Summed Up

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka penerima suap dalam kasus restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Kamis (3/10). Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP MA Tiga) Yul Dirga, Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama pada KPP MA Tiga M. Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait ‎kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Kemudian, Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim (DM), serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno (HS). Suap itu diberikan dengan tujuan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.


Source: Jawa Pos October 03, 2019 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */