REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp40,5 miliar, termasuk logam mulia dalam bentuk emas dan uang asing, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Aset lainnya meliputi 2,5 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, 2,8 kilogram logam mulia bernilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan senilai Rp138 juta. Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Source: Republika February 06, 2026 06:15 UTC