© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender proyek tersebut. Ia menambahkan relaksasi pembayaran kesepakatan dilakukan melalui transfer kepada orang kepercayaan Ricky Ham Pagawak. Pilihan Editor: KPK Tahan Ricky Ham Pagawak, Firli Bahuri: Masa Penahanan hingga 11 Maret 2023
Source: Koran Tempo February 21, 2023 02:58 UTC