REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh oknum petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan. Sebelumnya, menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK, nilai total pungli mencapai Rp 4 miliar. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6/2023). Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022. Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.
Source: Republika June 24, 2023 01:09 UTC