Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6). Dalam laporannya, Panji Gumilang dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. “Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” ujar Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung, dikutip dari kumparan pada 24 Juni. Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu. Belum ada tanggapan resmi dari Panji Gumilang maupun Ponpes Al-Zaytun terkait pelaporan ini.
Source: Koran Tempo June 24, 2023 00:32 UTC