JAKARTA – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dan gratifikasi infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. “Menetapkan dan menahan tersangka Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infastruktur di Pemkab Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, Selasa (7/3). Selain Saiful, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Ibnu Gofur (Swasta) dan Totok Sumedi (Swasta). Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Source: Kompas March 07, 2023 18:57 UTC