Medan - Tak Biasa, Guna Mendapatkan Persamaan Dimuka Hukum Praperadilan Diajukan Pekerja Rumah Sakit Sari Mutiara Terhadap Penyidik PPNS sampai KAPOLRI. Perkara Praperadilan di Pengadilan adalah hal yang biasa, dan itu adalah hak dari pada pihak pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurut Suaidah yang merupakan Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara, serikat yang dipimpinnya yang dahulunya bekerja di Rumah Sakit Sari Mutiara, sudah membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum ditempat kerjanya tersebut pada Maret 2019 ke Pengawas Ketenagakerjaaan Sumatera Utara. Menurutnya, hal inilah yang mendasari nya dan teman temannya mengajukan gugatan praperadilan. Dirinya menyatakan kemungkinan seluruh anggota akan mengajukan gugatan yang sama, yang totalnya sekitar 65 orang, artinya dari 7 gugatan yang sudah didaftar, mungkin ada 58 lagi yang akan menyusul, dengan menyesuaikan kepada kesibukan kerja masing masing.
Source: Jawa Pos March 07, 2023 18:45 UTC