KPK Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus E-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi - News Summed Up

KPK Resmi Menahan Dua Tersangka Kasus E-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Husni Fahmi. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2022. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/2). Isnu dan Husni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan surat e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2013 pada Agustus 2019 lalu. Penetapan dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.


Source: Jawa Pos February 03, 2022 14:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */