JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status hubungan keluarga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap di persidangan. Selanjutnya, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, dan mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketigaRANS Nusantara Tunjuk Francis Wewengkang Pelatih Sementara Baca juga :Kemudian, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Untuk diketahui, istri SYL, Ayunsribdisebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000 hasil pemerasan yang bersumver dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Source: Republika March 01, 2024 19:23 UTC