KUALA KURUN– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Dia menjelaskan, oknum ASN tersebut dilaporkan oleh pelapor SO ke Bawaslu Provinsi Kalteng pada Rabu (21/2). Berdasarkan kajian awal dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan registrasi. ”Karena kejadiannya di wilayah Kabupaten Gumas, maka penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilimpahkan ke bawaslu kabupaten,” ungkap Yepta. ”Kalau berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, tidak masuk dalam pelanggaran administrasi maupun pidana,” tandasnya.
Source: Jawa Pos March 01, 2024 16:25 UTC