TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bimanesh Sutarjo untuk 40 hari ke depan. Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menetapkan Bimanesh, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama memanipulasi data medis Setya untuk menghindari pemeriksaan KPK. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Source: Koran Tempo January 31, 2018 11:26 UTC