JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi, Senin (30/5/2016). "Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andtiati di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sementara, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Source: Kompas May 30, 2016 04:30 UTC