Senin, 07 November 2016 | 16:52 WIBPelaksana Tugas Harian Humas KPK, Yuyu Andrianti, melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 30 September 2016. KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai saksi dalam kasus pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain Paulus Tannos, KPK hari ini memanggil anggota DPR Chairuman Harahap, Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia Rudiyanto, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, Karyawan PT Polyartha Provitama Annabella Kalumata, pensiunan pegawai negeri Ditjen Dukcapil Yosep Sumartono, serta seorang pekerja swasta, Lina Rawung. Mereka adalah Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Source: Koran Tempo November 07, 2016 09:50 UTC