TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindakan pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka Bupati Rita Widyasari. "Enam saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 28 November 2017. KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Baca: Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari Tak Tempuh PraperadilanRita juga diduga sebagai penerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Selain itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Source: Koran Tempo November 28, 2017 05:03 UTC