JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsiser enam bulan kurungan. Selain itu, Damayanti dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun usai pidananya selesai. Jaksa KPK Arin Karniasari mengatakan, permintaan pencabutan hak politik lantaran hal itu berkaitan dengan kedudukan Damayanti sebagai anggota DPR pada saat melakukan tindak pidana. Menurut Jaksa Arin, rakyat yang memilih Damayanti pasti memiliki harapan besar agar politikus PDI Perjuangan, itu secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyakarat di daerah pemilihannya. Dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar public distrudt kepada lembaga legislatif," kata Jaksa Arin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Source: Jawa Pos August 29, 2016 13:18 UTC