Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Akbar Himawan Buchari. "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (6/11/2019). Nama Akbar berulang kali mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin. Baca Juga: Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap Proyek dan JabatanDiketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Source: Suara Pembaruan November 06, 2019 05:36 UTC