KPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Proyek Fiktif Capai Rp 202 Miliar - News Summed Up

KPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Proyek Fiktif Capai Rp 202 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada PT Waskita Karya mencapai Rp 202 miliar. Firli mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)." Kerugian negara ini telah dilakukan pemeriksaan investigatif sehingga kami meyakini ada akibat kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (23/7/2020). Kasus tersebut bermula pada 2009 ketika ia menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Desi bersama empat tersangka lainnya kemudian melangkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.


Source: Kompas July 23, 2020 12:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */