KPK: Harusnya Pengurus Parpol Masuk Penyelenggara Negara - News Summed Up

KPK: Harusnya Pengurus Parpol Masuk Penyelenggara Negara


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penerimaan uang itu bakal sulit diproses secara hukum. Alex mengatakan ada batasan pengertian penyelenggara negara dalam aturan yang berlaku. Alex menilai pengurus partai politik seharusnya dikategorikan penyelenggara negara. "Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara, karena apa? Alex berharap pengertian penyelenggara negara dikaji ulang.


Source: Media Indonesia July 21, 2022 18:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */