FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melakukan bisnis investasi. Namun, disinyalir investasi itu bagian dari Rafael Alun menyembunyikan hasil penerimaan gratifikasi, yang berujung terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Source: Jawa Pos August 01, 2023 06:43 UTC