JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengungkapkan, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Adm Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat-alat di Basarnas. "Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom yang didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Menurut Agung, kedua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. Menurut Agung, pemeriksaan terhadap Letkol Arif saat ini telah rampung dilaksanakan, sementara terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
Source: Koran Tempo August 01, 2023 06:27 UTC