Kemarin, hakim praperadilan PN Jaksel soal kasus Century memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. "Memang tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan praperadilan, tetapi terhadap putusan yang melebihi kewenangan itu tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (11/4/2018). (Baca juga: Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan Pengadilan)Abdul Fickar Hadjar menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melampaui kewenangan pengadilan saat memutuskan praperadilan kasus Century." Sebab, ia melihat amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada. "Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada.
Source: Kompas April 11, 2018 02:15 UTC