Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Lukma Neska mengenai aliran dana dari Bambang Irianto. Diduga terdapat dana yang mengalir dari rekening perusahaan Bambang di Singapura ke rekening Lukma Neska. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri. Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019.
Source: Suara Pembaruan November 07, 2019 14:59 UTC