JAKARTA (gokepri.com) – KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026. KPK mengungkapkan sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Namun, KPK tidak merincikan 23 satuan kerja perangkat daerah tersebut terdiri atas apa saja. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Source: Republika March 15, 2026 09:11 UTC