Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi membantu Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut kasus dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe. Bantuan yang diberikan KPK kepada Polda Sultra ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK yang diamanatkan UU. Dijelaskan, pada 24 Juni 2019, Penyidik Polda Sultra bersama KPK telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra. Dari aspek regulasi, KPK menemukan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa belum lengkap. Terkait aspek pengawasan, KPK menemukan masih rendahnya efektivitas Inspektorat Daerah dalamelakukapengawasaterhadap pengelolaan keuangan di desa.
Source: Suara Pembaruan November 07, 2019 04:20 UTC