JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. “Kasus itu telah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada JawaPos.com, Selasa (5/11). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah membantu Polda Sultra untuk melakukan audit terkait dugaan kasua 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara meminta pendampingan dari KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri untuk menangani kasus tersebut. Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus kepada KPK untuk melakukan audit.
Source: Jawa Pos November 05, 2019 06:33 UTC