ICW pun menyesalkan sikap MA yang mengurangi masa hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Adapun Ke-21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA yaitu:1. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta5. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta12. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta
Source: Jawa Pos November 05, 2019 06:22 UTC