RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK. Ali berujar, penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak. Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Chico Hakim merespons kabar dilaporkannya Ganjar ke KPK ini.
Source: Jawa Pos March 05, 2024 12:10 UTC