KPK Akan Susun Peraturan Komisi tentang Peralihan Status Pegawai ke ASN - News Summed Up

KPK Akan Susun Peraturan Komisi tentang Peralihan Status Pegawai ke ASN


TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali menuturkan bersamaan dengan itu, KPK akan membuat peraturan komisi. Peraturan yang telah diteken Presiden Jokowi ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Adapun pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Pasal 9 mengatur pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Source: Koran Tempo August 09, 2020 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */