FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan. "Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu., dikutip dari ANTARA. Ali menjelaskan bahwa tim jaksa KPK mengajukan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan terhadap Hasbi.
Source: Jawa Pos May 15, 2024 19:42 UTC