Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Mohamad Subuh mengatakan, pasal tersebut dapat mempersulit upaya pencegahan HIV dan menambah penyebaran penyakit seks menular. Sehingga, dalam hubungan heteroseksual yang tidak aman, lanjut Subuh, maka dianjurkan pemakaian kondom. "Karena kita kan harus lihat apakah dia (penderita HIV) cocok diberikan obat, apakah sudah waktunya atau belum," tambahnya. Selain mempersulit upaya pencegahan HIV dan menambah penyebaran penyakit seks menular, pasal tersebut juga akan menyulitkan pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB). "Ya sama saja akhirnya kan menyulitkan (upaya pencegahan HIV dan menambah penyebaran penyakit seks menular dan program KB).
Source: Republika February 17, 2018 10:41 UTC