JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster. Baca juga: KKP Lepasliarkan 43.000 Benih Lobster Hasil Kasus PenyelundupanSecara terpisah, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan, benih lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi atas laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengemasan benih lobster yang diduga tidak memiliki izin (SIUP). Lebih lanjut, Permana mengatakan, benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 31.950 ekor jenis lobster pasir dan 450 ekor jenis lobster mutiara. Permana melaporkan, pada 2019, KKP juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 37.000 di lokasi Perairan Watu Dodol, Kabupaten Banyuwangi, dan perairan sekitar Pulau Menjangan, Buleleng, Bali. "Tugas kita bersama adalah memantau dan menjaga, semoga pelepasliaran benih lobster bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumber daya perikanan, serta masyarakat di wilayah ini,” harapnya.
Source: Kompas June 13, 2020 01:53 UTC