KKP Hapus 363 Kapal Eks-asing - News Summed Up

KKP Hapus 363 Kapal Eks-asing


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi mengumumkan penghapusan sebanyak 363 kapal eks-asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia sebagai upaya mengembangkan produksi kapal dalam negeri. Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, serta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, KKP telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks-asing. Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hasil tangkapan untuk kapal di atas 5 GT, lebih dari 1.000 ton per bulan.


Source: Republika June 18, 2016 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */