Mantan pecandu narkoba dilarang mencalonkan diri, kecuali dalam 3 kondisi. "Boleh saja KPU melakukan penolakan (calon kepala daerah) itu atas dasar putusan MK. Putusan MK itu harus menjadi landasan kontitusional dalam setiap langkah kita bernegara," ujar Suminta, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/6). MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. Suminta mengatakan dalam putusan MK memang ada tiga pengecualian mantan pecandu narkoba yang tidak boleh mencalonkan diri sehingga KPU perlu cermat dalam menerapkannya.
Source: Republika June 13, 2020 14:15 UTC