REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuterline memakai baju lengan panjang. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan penumpang kereta commuter line wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang seperti jaket untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di atas kereta. Saat di atas kereta, penumpang pun harus mengikuti tanda-tanda yang sudah disiapkan oleh pihak operator KRL, baik penumpang berdiri maupun yang duduk. Zulfikri mengatakan Kemenhub akan menambah jumlah petugas keamanan di dalam kereta untuk mendisiplinkan penumpang KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga akan menyediakan counter atau loket penjualan masker, sehingga calon penumpang yang lupa membawa masker tetap bisa melakukan perjalanan.
Source: Republika June 13, 2020 14:03 UTC