REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan. Bahkan diduga ada praktik jual-beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat pada beberapa wilayah yang berstatus PPKH seperti di Karendan dan Muara Pari Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Desa Muara Pari Barito Utara Mukti Ali dalam keterangannya mengakui, ada lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berizin resmi di wilayahnya dengan status lahan PPKH. Tetapi bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga, dijual oleh sekelompok orang tersebut,” katanya. Artinya, hutan adat baru diakui secara hukum apabila keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah ditetapkan melalui perda.
Source: Republika December 26, 2025 13:02 UTC