IklanTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Baca Juga: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa TerbaruPembatasan dua periode masa jabatan kepala desa diatur dalam ayat selanjutnya. UU Desa yang baru masih membuka peluang bagi para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat periode kedua untuk mencalonkan diri sekali lagi. Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024.
Source: Koran Tempo May 03, 2024 04:29 UTC