POJOKSATU.id - Impian honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 bisa jadi ambyar. Pasalnya, honorer masuk database BKN atau Badan Kepegawain Negara pun bukan jaminan diangkat jadi ASN atau aparatur sipil negara tahun ini. Hal itu dipicu lantaran banyak pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan kuota formasi PPPK 2024. Menurutnya, honorer atau non ASN tersebut butuh pengakuan status aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat UU ASN 2023. Pemerintah daerah, lanjut Jufry, semestinya beramai-ramai dengan sangat optimal mengusulkan formasi PPPK 2024.
Source: Jawa Pos May 03, 2024 02:18 UTC